Penjelasan Panjang Lebar Politikus PKS soal Keburukan UU Cipta Kerja

Penjelasan Panjang Lebar Politikus PKS soal Keburukan UU Cipta Kerja
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Humas DPR

Keempat, lanjut dia, FPKS menilai sejumlah ketentuan dalam RUU ini masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati pasca-amendemen konstitusi.

Dia pun menjelaskan ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Ciptaker. Misalnya, ancaman terhadap kedaulatan negara melaui pemberian kemudahan kepada pihak asing. Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan.

RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. “Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ungkapnya.

RUU Ciptker, kata Ledia, memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam Pasal 37 RUU Ciptaker terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari daerah aliran sungai (DAS) dihapus.

RUU Cipta memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah. Namun, kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya. “Seyogiyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern,” papar Ledia.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan Menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU,"  kata Ledia mengakhiri pandangan mini FPKS. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Fraksi PKS menolak RUU Ciptaker untuk dibawa dalam rapat pengambilan keputusan tingkat dua di paripurna DPR.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News