Penjelasan Peruri Terkait Implementasi E-Meterai Sebagai Alat Bukti di Pengadilan

Penjelasan Peruri Terkait Implementasi E-Meterai Sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Penjelasan Peruri Terkait Implementasi E-Meterai Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Foto: tangkapan layar

Shitta mengatakan bahwa berdasarkan PP 86/2021, dalam mendistribusikan dan menjual meterai elektronik, Peruri harus menunjuk distributor.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023, yaitu Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana dan Telkomsigma," tutur Shitta.

Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti di pengadilan di era teknologi terkini. (jlo/jpnn)

Peruri memberi penjelasan terkait implementasi e-meterai pada dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News