Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
Jumat, 20 September 2024 – 22:33 WIB

Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Dok: Humas Polri.
Penyidik pun menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 285 KUHP, dan Pasal 353 KUHP. (cuy/jpnn)
Polda Sumatera Barat menjelaskan kronologi penjual gorengan diperkosa dan dibunuh.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan