Penjelasan Ratu Dewa soal Pemutusan Kontrak Kerja 50 Honorer

Penjelasan Ratu Dewa soal Pemutusan Kontrak Kerja 50 Honorer
50 honorer diputus kontrak berdasar penilaian kinerja. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memutus kontrak kerja 50 tenaga honorer. Mereka tidak lagi bekerja sebagai honorer terhitung sejak Januari 2020

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Ahad, mengatakan pemangkasan jumlah honorer ini juga berdasarkan hasil evaluasi kinerja sepanjang tahun 2019.

“Saat ini honorer yang ada di Pemkot Palembang terbilang cukup banyak, ada 4.411 orang. Dan dari jumlah itu, ada 50 orang yang tidak diperpanjang kontraknya tahun ini,” kata dia.

Dijelaskan juga, berdasarkan evaluasi tersebut, BKPSDM Kota Palembang juga mendapati 50 orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kembali di tahun ini.

“Ada yang tidak disiplin, lalu ada yang membangkang atau tidak patuh kepada atasannya,” kata dia.

Secara umum, menurutnya, tenaga non ASN yang bertugas di OPD Pemkot Palembang dinilai cukup produktif terutama dalam membantu ASN untuk memaksimalkan kinerja.

Walau demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga kini tidak memberikan jaminan bakal diangkat menjadi ASN walaupun masa kerjanya telah puluhan tahun.

“Tidak ada jaminan diangkat ASN, mereka (honorer) harus tes sama seperti masyarakat pada umumnya,” kata dia.

Ratu Dewa menjelaskan mengenai 50 orang honorer di Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang diputus kontrak kerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News