Penjelasan Ratu Dewa soal Pemutusan Kontrak Kerja 50 Honorer
Senin, 20 Januari 2020 – 06:52 WIB

50 honorer diputus kontrak berdasar penilaian kinerja. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara, terkait gaji honorer Pemkot Palembang, kata Dewa, sepenuhnya telah dibayarkan.
Bahkan untuk di Januari 2020, gaji yang dibayarkan telah menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Palembang yakni Rp 3.043.111.
“Kalau PAD kita bertambah akan kita tambah. Namun yang pasti, untuk sementara ini kami belum merekrut honorer kembali,” kata dia. (antara/jpnn)
Ratu Dewa menjelaskan mengenai 50 orang honorer di Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang diputus kontrak kerjanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram