Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya

Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya
Petugas memeriksa kendaraan di Jalan Ahmad Yani, kawasan Bunderan Waru, perbatasaan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

(4) Penyelenggaraan pembatasan sosial berskala besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

Terdapat denda yang dapat diterapkan bagi mereka yang tidak mematuhi ketetapan tersebut yang diatur pada Pasal 93 UU No. 6/2018, yaitu:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Terkait dengan darurat sipil, berdasarkan Perppu No. 23/1959 tentang Keadaan Bahaya disebutkan:
Pasal 1

Ayat (1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Presiden Jokowi melontarkan rencana menerapkan darurat sipil menyertai pembatasan sosial berskala besar untuk mengatasi pandemi virus corona COVID-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News