Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya

Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya
Petugas memeriksa kendaraan di Jalan Ahmad Yani, kawasan Bunderan Waru, perbatasaan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

Ayat (2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Dalam keadaan darurat sipil penguasa yang bersangkutan, yaitu penguasa darurat sipil, dapat:

1. Mengeluarkan peraturan-peraturan polisi (Pasal 10);

2. Meminta keterangan-keterangan dari pegawai negeri (dicatat di sini bahwa dalam keadaan darurat militer/keadaan perang penguasa dapat mewajibkan setiap orang untuk memberikan keterangan (Pasal 12); selanjutnya pasal 23 dan 36 pada Huruf c).

3. Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apa pun juga serta semua pencetakan, penerbitan dan pengumuman apa pun juga (Pasal 13);

4. Menggeledah tiap-tiap tempat (Pasal 14);

5. Memeriksa dan mensita barang-barang yang disangka dipakai atau akan dipakai untuk merusak keamanan (Pasal 15);

6. Mengambil atau memakai barang-barang dinas umum (Pasal 16);

Presiden Jokowi melontarkan rencana menerapkan darurat sipil menyertai pembatasan sosial berskala besar untuk mengatasi pandemi virus corona COVID-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News