Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Penting!
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan peringatan kepada 9 pemerintah daerah yang belum menyerahkan formasi CPNS 2021 dan PPPK.
Jika sampai 29 Juni formasinya belum masuk ke BKN, dengan sangat terpaksa pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan tetap dilakukan tanpa 9 daerah tersebut.
"Ya kami sih menunggu sampai 23 Juni sudah masuk dan paling lambat 29 Juni. Kalau belum masuk juga, ya mereka tidak bisa barengan dengan 520 instansi yang sudah siap," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (21/6).
Dia menyampaikan alasan mengapa hingga kini pengadaan CPNS dan PPPK terkesan molor. Sejatinya ini demi melindungi instansi itu sendiri.
Jika pendaftaran CPNS dan PPPK sudah dibuka tetapi masih ada yang belum menyerahkan usulan formasi, kata Bima, yang akan rugi instansi itu sendiri.
Mereka bisa mengumumkan sepekan atau dua pekan setelah 520 instansi membuka lowongan. Akibatnya, akan banyak formasi CPNS kosong di 9 Pemda tersebut. Mengingat masing-masing pelamar akan memilih formasi yang sudah diumumkan, tidak mau menunggu yang belum pasti.
"Iya kan mereka berpikir belum tentu daerahnya buka. Daripada tebak-tebak buah manggis mending daftar di daerah terdekat saja yang ada lowongan," terangnya.
Peluang terjadinya formasi kosong itulah, menurut Bima, yang menjadi alasan utama BKN belum memberikan tanggal pasti kapan pendaftaran dibuka.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021, simak selengkapnya.
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?