Penjual Kartu Vaksin Palsu Tertangkap, Ini Lho Para Pelakunya

Penjual Kartu Vaksin Palsu Tertangkap, Ini Lho Para Pelakunya
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan. Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)

jpnn.com, SORONG - Tim dari Polres Sorong Kota, Papua Barat menangkap pelaku pemalsuan kartu vaksin dan tes usap Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari daerah itu.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyebut jajarannya mengungkap dua kasus pemalsuan dokumen kartu vaksin dan tes usap Covid-19 dengan sejumlah tersangka.

Kasus pertama terungkap pada 12 Juli 2021, di Bandara DEO Sorong.

Saat itu polisi menangkap dua tersangka yang masing-masing berinisial S dan I membuat.

Keduanya membuat hasil tes ucap Covid-19 dan kartu vaksin palsu untuk dijual seharga Rp 800.000

Selanjutnya pada 18 Juli 2021, tim Satgas Gakkum Polres Sorong Kota juga mengungkap dua penjual kartu vaksin Covid-19 palsu berinisial Z dan T.

Untuk kedua pelaku S dan I dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 268 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang dengan ancaman pidana 14 tahun.

Sementara dua pelaku Z dan T yang menjual kartu vaksin palsu, dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.

Polisi meringkus sejumlah pelaku pemalsuan kartu vaksin dan hasil tes usap untuk pelaku perjalanan di bandara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News