Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan

Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Aceh Utara, Rabu (21/7/2021). ANTARA/Polres Aceh Utara

jpnn.com, ACEH UTARA - Tim Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram dan meringkus tiga pelaku yang terlibat bisnis barang haram tersebut.

Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto para pelaku pengedar narkoba itu ditangkap secara terpisah Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara dan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Ketiga pelaku berinisial IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23). Tersangka IR ditangkap pekan lalu di perumahan nelayan di Desa Ulee Rubek," kata AKBP Tri Hadiyanto.

Tri menjelaskan awalnya polisi menangkap pelaku IR, disusul S dan MA di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelum penangkapan S, tim melakukan penggerebekan di rumahnya di desa tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tas ransel yang disimpan di atas loteng. Setelah dibuka, ditemukan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat 7 kilogram.

"Pada saat penggerebekan, pelaku S alias LIS tidak berada di rumah tersebut," lanjut AKBP Tri.

Perwira menengah Polri itu menyebut ketika penggerebekan, tersangka S sudah kabur ke Aceh Tamiang.

Gerak cepat anak buah AKBP Tri Hadiyanto berhasil menangkap S alias LIS bersama MA, setelah terjadi perlawanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News