Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan

jpnn.com, ACEH UTARA - Tim Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram dan meringkus tiga pelaku yang terlibat bisnis barang haram tersebut.
Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto para pelaku pengedar narkoba itu ditangkap secara terpisah Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara dan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Ketiga pelaku berinisial IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23). Tersangka IR ditangkap pekan lalu di perumahan nelayan di Desa Ulee Rubek," kata AKBP Tri Hadiyanto.
Tri menjelaskan awalnya polisi menangkap pelaku IR, disusul S dan MA di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebelum penangkapan S, tim melakukan penggerebekan di rumahnya di desa tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tas ransel yang disimpan di atas loteng. Setelah dibuka, ditemukan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat 7 kilogram.
"Pada saat penggerebekan, pelaku S alias LIS tidak berada di rumah tersebut," lanjut AKBP Tri.
Perwira menengah Polri itu menyebut ketika penggerebekan, tersangka S sudah kabur ke Aceh Tamiang.
Gerak cepat anak buah AKBP Tri Hadiyanto berhasil menangkap S alias LIS bersama MA, setelah terjadi perlawanan.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati