Penjual Kegadisan Diringkus Polisi

Penjual Kegadisan Diringkus Polisi
Penjual Kegadisan Diringkus Polisi
"Saya hanya mengantar dan menawarkan korban. Kemudian saya serahkan kepada Ze, dialah yang  tahu korban dibawa kemana. Selanjutnya saya tidak tahu, korban diperlakukan seperti apa oleh Ze," terang Mo, kepada awak media.

Mo yang masih ABG ini mengaku mendapat bagian Rp300 ribu sebagai perantara. Sementara korban dibayar Rp2,5 juta untuk satu kali kencan. Kemudian, korban diantar Sy ke Hotel guna menemui pria yang akan mengencaninya. "Saya antar ke Kapuas Palace, dan hanya dapat Rp500 ribu sekali antar ke hotel," ujar  Sy, sambil menyembunyikan wajahnya.

Kedua sindikat penjual gadis dibawah umur ini, berhasil diringkus atas laporan dari kedua orang tua korban. Dari kedua pelaku, Ibu Mo yang bernama Mer turut diamankan oleh polisi. Untuk sementara dia masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. "Saya waktu itu memang ada menikmati hasil kerja mereka, sebesar Rp100 ribu.  Kata mereka untuk uang dengar, tapi saya tidak tahu uang  tersebut dari mana asalnya," ucap Ibu muda ini.  

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Aiptu Suprayogi mengatakan, kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Mengingat kedua korban masih tergolong anak dibawah umur. Akan kita lakukan koordinasi dengan pihak dinas sosial. Dilain sisi, Kedua ABG tersebut ditetapkan sebagai tersangka, sementara Mer masih diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Ze diduga kuat sebagai mucikarinya dan masih dalam daftar pencarian orang," terang Kanit.

PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Barat berhasil meringkus dua ABG yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan anak dibawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News