Penjual Nasi Siang Hari Ditangkap, Bakal Dicambuk
Sabtu, 11 Juli 2015 – 02:46 WIB
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku tersebut dijerat dengan qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam. Kedua pelaku ini terancam akan dicambuk di muka umum setelah ada putusan dari Mahkamah Syariah. (ibi)
Baca Juga:
BANDA ACEH – Polisi Syariah Kota Banda Aceh kembali menangkap tangan seorang penjual nasi bungkus dalam bulan puasa. Penangkapan ini terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan