Penjualan 1.080 Ekor Burung Langka Berhasil Digagalkan
Pelaku akan dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, menyampaikan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang melibatkan jaringan antar provinsi bahkan lintas negara.
“Kasus ini akan dikembangkan sampai menjerat ke pemilik dan pemodal serta jaringan di atasnya untuk memberikan efek jera. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar dalam rangka penyelamatan dan upaya konservasi satwa liar di habitatnya,’’ pungkasnya. (adv/jpnn)
Perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang melibatkan jaringan antar provinsi bahkan lintas negara.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti