Penjualan 1.080 Ekor Burung Langka Berhasil Digagalkan

Penjualan 1.080 Ekor Burung Langka Berhasil Digagalkan
Balai Gakkum KLHK dan BKSDA Jambi bersama hasil sitaan penjualan satwa liar. Foto: Humas KLHK

Pelaku akan dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, menyampaikan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang melibatkan jaringan antar provinsi bahkan lintas negara.

“Kasus ini akan dikembangkan sampai menjerat ke pemilik dan pemodal serta jaringan di atasnya untuk memberikan efek jera. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar dalam rangka penyelamatan dan upaya konservasi satwa liar di habitatnya,’’ pungkasnya. (adv/jpnn)


Perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang melibatkan jaringan antar provinsi bahkan lintas negara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News