Penjualan 1.080 Ekor Burung Langka Berhasil Digagalkan

Penjualan 1.080 Ekor Burung Langka Berhasil Digagalkan
Balai Gakkum KLHK dan BKSDA Jambi bersama hasil sitaan penjualan satwa liar. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAMBI - Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Balai KSDA Jambi, berhasil menggagalkan upaya perdagangan burung dilindungi.

Yaitu jenis Kolibri Ninja, Sepah Raja dan Gelatik Wingku yang akan dijual melewati Jalan Lintas Timur Sumatera, Rabu dini hari (25/7).

Setelah dilakukan penghitungan dan pengenalan jenis oleh ahli, jumlah burung yang disita yaitu 1380 ekor.

Rinciannya 1.080 ekor burung dilindungi dan 300 ekor burung tidak dilindungi tanpa Surat Izin Angkut TSL Dalam Negeri (SAT-DN).

Burung tersebut diangkut menggunakan bus dengan rute trayek Pekanbaru - Lampung.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyatakan apresiasinya atas keberhasilan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ini.

"Kerja keras Balai Gakkum LHK Sumatera dalam 1 minggu ini telah berhasil mengungkap pemain-pemain besar peredaran TSL, dimana minggu kemarin membongkar jaringan perdagangan harimau, dan hari ini perdagangan burung antar provinsi. Kejahatan-kejahatan ini harus kita tindak tegas. Mengingat pentingnya keberadaan satwa yang dilindungi, maka sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," tegas Sustyo.

Saat ini bus dan sopir tersebut telah diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang melibatkan jaringan antar provinsi bahkan lintas negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News