Penjualan Listrik Geothermal Digodok
Kamis, 02 September 2010 – 08:55 WIB

Penjualan Listrik Geothermal Digodok
JAKARTA - Hingga kini belum tersedia prosedur penjualan listrik geothermal ke PT PLN (Persero). Karena itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah menggodok Perpres mengenai mekanisme penjualan listrik tenaga panas bumi tersebut. Menurut Yopie, hambatan lain dari pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTB) ini adalah izin lokasi di kawasan hutan. Namun, rapat telah memutuskan bahwa ESDM akan menyurati Menteri Kehutanan untuk mengurus pemakaian lahan di hutan itu.
"Keputusannya akan disusun Perpres baru yang ditugaskan ke ESDM dan hampir final. Deadline draftnya mungkin pekan-pekan ini. Setelah selesai, Perpres akan menyelesaikan banyak persoalan," ucap Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, usai rapat mengenai geothermal di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (1/9).
Baca Juga:
Dijelaskan, Perpres tersebut akan memberikan payung hukum bagi PLN untuk membeli listrik dari badan usaha penyelenggara geothermal. Ia menambahkan, listrik geothermal nantinya hanya untuk dibeli perusahaan setrum milik negara tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Hingga kini belum tersedia prosedur penjualan listrik geothermal ke PT PLN (Persero). Karena itu, pemerintah melalui Kementerian
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional