Penjualan Listrik Geothermal Digodok

Penjualan Listrik Geothermal Digodok
Penjualan Listrik Geothermal Digodok
JAKARTA - Hingga kini belum tersedia prosedur penjualan listrik geothermal ke PT PLN (Persero). Karena itu, pemerintah  melalui Kementerian ESDM tengah menggodok Perpres mengenai mekanisme penjualan listrik tenaga panas bumi tersebut.

"Keputusannya akan disusun Perpres baru yang ditugaskan ke ESDM dan hampir final. Deadline draftnya mungkin pekan-pekan ini. Setelah selesai, Perpres akan menyelesaikan banyak persoalan," ucap Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, usai rapat mengenai geothermal di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (1/9).

Dijelaskan, Perpres tersebut akan memberikan payung hukum bagi PLN untuk membeli listrik dari badan usaha penyelenggara geothermal. Ia menambahkan, listrik geothermal nantinya hanya untuk dibeli perusahaan setrum milik negara tersebut.

Menurut Yopie, hambatan lain dari pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTB) ini adalah izin lokasi di kawasan hutan. Namun, rapat telah memutuskan bahwa ESDM akan menyurati Menteri Kehutanan untuk mengurus pemakaian lahan di hutan itu.

JAKARTA - Hingga kini belum tersedia prosedur penjualan listrik geothermal ke PT PLN (Persero). Karena itu, pemerintah  melalui Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News