Penjualan Listrik Geothermal Digodok
Kamis, 02 September 2010 – 08:55 WIB
JAKARTA - Hingga kini belum tersedia prosedur penjualan listrik geothermal ke PT PLN (Persero). Karena itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah menggodok Perpres mengenai mekanisme penjualan listrik tenaga panas bumi tersebut. Menurut Yopie, hambatan lain dari pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTB) ini adalah izin lokasi di kawasan hutan. Namun, rapat telah memutuskan bahwa ESDM akan menyurati Menteri Kehutanan untuk mengurus pemakaian lahan di hutan itu.
"Keputusannya akan disusun Perpres baru yang ditugaskan ke ESDM dan hampir final. Deadline draftnya mungkin pekan-pekan ini. Setelah selesai, Perpres akan menyelesaikan banyak persoalan," ucap Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, usai rapat mengenai geothermal di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (1/9).
Baca Juga:
Dijelaskan, Perpres tersebut akan memberikan payung hukum bagi PLN untuk membeli listrik dari badan usaha penyelenggara geothermal. Ia menambahkan, listrik geothermal nantinya hanya untuk dibeli perusahaan setrum milik negara tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Hingga kini belum tersedia prosedur penjualan listrik geothermal ke PT PLN (Persero). Karena itu, pemerintah melalui Kementerian
BERITA TERKAIT
- Mengenal Rumput Purun, Gulma yang Disulap Nasabah PNM jadi Tas Cantik
- Mewakili Jokowi di Asia Business Councils, Airlangga: Inflasi Tetap Terkendali
- Proyek MCC-20 Dukung Pengembangan Industri Energi di Indonesia
- Lestari Moerdijat Harap Pengembangan Sektor UMKM Harus Sinergi dengan Potensi Desa
- Terdampak The Fed, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat
- Rayakan HUT ke-35, BRI Insurance Melesat Dahsyat