Penjualan Listrik Geothermal Digodok
Kamis, 02 September 2010 – 08:55 WIB

Penjualan Listrik Geothermal Digodok
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Mendagri untuk memperoleh izin tempat dari para bupati yang wilayahnya akan dibangun PLTB. "Inilah yang akan disinkronkan dan dikoordinasikan, sehingga akan ada batas waktu. Setelah semua selesai pelelangan, izin lokasi harus diterbitkan kepala daerah, katakanlah dalam waktu 3 bulan," paparnya.
Baca Juga:
Sekadar diketahui, proyek PLTB ini merupakan bagian dari proyek listrik 10 ribu megawatt tahap kedua yang digulirkan pemerintah. Nantinya, listrik yang berasal dari pembangkit geothermal itu menyumbang 3.900 megawatt sampai 2014.
Saat ini, pemerintah sudah menyusun rencana pembangunan PLTB antara lain di Sarula (3 X 100 MW), Ulubelu, Sulut (2X55 MW), Lahendong (1X20 MW), dan masih banyak lagi. Dari seluruh PLTB tersebut, PLTB Sarula adalah yang terbesar. (lum)
JAKARTA - Hingga kini belum tersedia prosedur penjualan listrik geothermal ke PT PLN (Persero). Karena itu, pemerintah melalui Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI