Penjualan Listrik Geothermal Digodok
Kamis, 02 September 2010 – 08:55 WIB
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Mendagri untuk memperoleh izin tempat dari para bupati yang wilayahnya akan dibangun PLTB. "Inilah yang akan disinkronkan dan dikoordinasikan, sehingga akan ada batas waktu. Setelah semua selesai pelelangan, izin lokasi harus diterbitkan kepala daerah, katakanlah dalam waktu 3 bulan," paparnya.
Baca Juga:
Sekadar diketahui, proyek PLTB ini merupakan bagian dari proyek listrik 10 ribu megawatt tahap kedua yang digulirkan pemerintah. Nantinya, listrik yang berasal dari pembangkit geothermal itu menyumbang 3.900 megawatt sampai 2014.
Saat ini, pemerintah sudah menyusun rencana pembangunan PLTB antara lain di Sarula (3 X 100 MW), Ulubelu, Sulut (2X55 MW), Lahendong (1X20 MW), dan masih banyak lagi. Dari seluruh PLTB tersebut, PLTB Sarula adalah yang terbesar. (lum)
JAKARTA - Hingga kini belum tersedia prosedur penjualan listrik geothermal ke PT PLN (Persero). Karena itu, pemerintah melalui Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya