Penjualan Saham Matahari Tergantung Putusan Masyarakat
Senin, 08 Februari 2010 – 13:57 WIB
JAKARTA - Jadi tidaknya penjualan saham PT Matahari Department Store (MDS) ternyata ditentukan juga oleh masyarakat yang memiliki saham publik mayoritas. Jika masyarakat menilai hasil penjualan saham ke anak usaha CVC Capital Partners, Meadow Asia Company Limited (MAC) merugikan, transaksi tersebut bisa dibatalkan. "Itu sebabnya, disetujui tidaknya penjualan saham harus lewat RUPS, di mana seluruh pemegang saham hadir termasuk masyarakat. Sementara untuk transaksi afiliasi, masyarakat sebagai satu-satunya penentu," terangnya.
"Prinsipnya, Bapepam selalu melindungi masyarakat. Namun, Bapepam tidak bisa memutuskan apakah penjualan saham ini disetujui atau tidak. Yang memutuskan adalah RUPS dan masyarakat," jelas Kepala Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/2).
Baca Juga:
Dalam pemilikan saham PT Matahari Putra Prima (MPP), masyarakat memiliki saham 43,5 persen. Sedangkan di MDS saham masyarakat sebanyak 2 persen. Sesuai aturan Bapepam, dalam penjualan saham MDS dikenakan aturan transaksi material dan afiliasi. Disebut material karena jumlah saham yang dijual sangat besar yaitu 90,76 persen. Sedangkan afiliasi karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA - Jadi tidaknya penjualan saham PT Matahari Department Store (MDS) ternyata ditentukan juga oleh masyarakat yang memiliki saham publik mayoritas.
BERITA TERKAIT
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara