Penjudi Dihukum Cambuk
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:06 WIB
ACEH TAMIANG-Sebanyak lima pelaku maisir, penjudi togel dan kartu, dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Kamis (15/12). Pemberian hukuman cambuk ini disaksikan ratusan warga yang menonton. Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Muhamad Basyar Rifai, SH pada acara eksekusi hukuman cambuk bagi para pelaku maisir ini mengatakan, uqubat cambuk ini merupakan kelima kalinya sejak tahun 2010. Dalam 2 tahun ini Kejari Kuala Simpang telah mengeksekusi 20 orang terhukum.
Informasi diperoleh koran ini, kelima pelaku maisir yang dicambuk tersebut yakni, Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis, Rahmadani alias Deni bin Bahar dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris. Sementara terhukum Maimun alias Tanyo bin Ahmad warga Desa Selamat kecamatan Tenggulun tidak hadir pada acara uqubat cambuk tersebut.
Baca Juga:
Terhukum Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis, warga Desa Sukamulia kecamatan Rantau Aceh Tamiang masing-masing didera 10 kali, 10 kali dan 6 kali cambuk. Sedangkan terhukum Rahmadani alias Deni bin Bahar warga desa Bukit Rata dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris warga Sriwijaya kota Kuala Simpang masing-masing 10 kali dan 6 kali cambuk.
Baca Juga:
ACEH TAMIANG-Sebanyak lima pelaku maisir, penjudi togel dan kartu, dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Kamis (15/12). Pemberian
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam