Penjudi Dihukum Cambuk

Penjudi Dihukum Cambuk
Penjudi Dihukum Cambuk
Dengan dilaksanakannya hukuman cambuk ini, Muhamad Basyar Rifai mengharapkan, seluruh lapisan masyarakat Aceh Tamiang untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar qanun dan bagi terpidana untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

Dalam kesempatan itu juga, seusai acara eksekusi cambuk, Kejari Kuala Simpang juga melakukan pemusnahan Barang-Bukti narkoba. Yang dibakar yakni daun ganja kering sebarat 148.703,97 gramdan  shabu-shabu seberat 12,56 gram. Dalam tahun 2011 Kejaksaan Negeri Kuala Simpang telah melakukan pemusnahan BB narkoba jenis ganja sebanyak 457.619,03 gram. Sedangkan BB narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 107,39 gram.

Berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika ini Muhammad Basyar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika karena narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan. Kendati disatu sisi narkotika berhasiat untuk kesehatan dan pengembangan ilmu pengatahuan, namun disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat.

Selain memusnahkan BB narkotika, Kejaksaan Negeri Kuala Simpang juga memusnahkan BB  kosmetik berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 1,388 kotak. Kepada para konsumen Muhamad Basyar menghimbau untuk berhati-hati memilih produk kosmetik, pastikan produk kosmetik yang dibeli sudah tercantum nomor pendaftaran dari Badan POM RI. (urd)

ACEH TAMIANG-Sebanyak lima pelaku maisir, penjudi togel dan kartu, dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Kamis (15/12). Pemberian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News