Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
Senin, 25 Maret 2024 – 22:50 WIB
Dari pengakuan tersangka, kata David, proyektil peluru tersebut didapatkan dengan cara membeli secara daring seharga per butir Rp800 ribu.
Tersangka HRR ditangkap pada Sabtu (23/3) sekitar jam 01.45 WIB di kediamannya yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah petugas menyelidiki kasus video penodongan senjata yang tersebar di media sosial.
Akibat perbuatannya kata David, tersangka HRR dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup. (antara/jpnn)
Polisi memburu penjual senjata api jenis airsoft gun kepada tersangka penodongan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- ASN Diancam Mantan Suami Pakai Senjata Api
- Gerebek Kampung Bahari, Polisi Amankan Senjata Api, Granat Asap, Sajam
- Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api