Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan
Senin, 20 Desember 2010 – 19:39 WIB
Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penolakan resmi DPR terhadap deponeering baru dikirim Senin (20/12) ini. Sikap tersebut merupakan hasil voting Komisi III DPR yang menyimpulkan 6 fraksi menolak, sedangkan 3 lainnya bisa menerima deponeering karena memang wewenang kejaksaan.
Baca Juga:
Sebelumnya, MA dan kepolisian mempersilakan Kejagung mengesampingkan kasus Bibit-Chandra jika tujuannya untuk penegakan hukum. Sementara MK tak berpendapat karena bukan wilayah kewenangannya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban pendapat dari DPR RI, terkait rencana mengesampingkan perkara pidana (deponeering) terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia
- KKB Penembak Mati Letda Oktavianus Ternyata Sering Dapat Bantuan Sembako, Ini Hasil Interogasinya
- Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024