Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan
Senin, 20 Desember 2010 – 19:39 WIB

Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan
Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penolakan resmi DPR terhadap deponeering baru dikirim Senin (20/12) ini. Sikap tersebut merupakan hasil voting Komisi III DPR yang menyimpulkan 6 fraksi menolak, sedangkan 3 lainnya bisa menerima deponeering karena memang wewenang kejaksaan.
Baca Juga:
Sebelumnya, MA dan kepolisian mempersilakan Kejagung mengesampingkan kasus Bibit-Chandra jika tujuannya untuk penegakan hukum. Sementara MK tak berpendapat karena bukan wilayah kewenangannya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban pendapat dari DPR RI, terkait rencana mengesampingkan perkara pidana (deponeering) terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri