Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan

Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan
Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban pendapat dari DPR RI, terkait rencana mengesampingkan perkara pidana (deponeering) terhadap perkara yang membelit Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

"Belum, belum diterima Jaksa Agung (Basrief Arief)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, saat dikonfirmasi, Senin (20/12) sore.

Jika sudah diterima, lanjut Babul, berarti kini sudah 4 lembaga negara yang memberikan jawaban yakni Mahkamah Agung (MA), Mabes Polri, Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga dimintai pendapat, belum diketahui kapan memberikan jawaban.

Disinggung soal isi jawaban DPR yang menolak deponeering, Babul menganggap penolakan itu takkan menghambat sikap Kejagung. Hal ini sesuai Pasal 35 c UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004 yang menegaskan, isi pendapat badan negara sifatnya tak mengikat dan bisa diabaikan oleh kejaksaan selalu pihak yang meminta pendapat. Hal ini juga ditegaskan Jaksa Agung Basrief Arief saat menerima dua anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dan Ahmad Yani.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban pendapat dari DPR RI, terkait rencana mengesampingkan perkara pidana (deponeering) terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News