Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Status Terdakwa
Rabu, 24 Februari 2010 – 19:57 WIB

Ismeth Abdullah. Foto : JPNN
Karenanya, kata Sapto, belum ada dasar bagi Kementrian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Ismeth. "KPK memang punya kewenangan melakukan penahanan karena seorang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi proses penonaktifannya tetap setelah didakwa di persidangan," tandas Sapto.
Baca Juga:
Dipaparkannya, jika nanti Ismeth sudah disidangkan dan resmi berstatus terdakwa maka Menteri Dalam Negeri akan mengusulkan penonaktifan Ismeth ke Presiden. "Nanti penonaktifannya pakai Keppres. Tetapi sekali lagi, usulan itu baru setelah berstatus terdakwa," tandas Sapto.
Lantas bagaimana jika nanti Ismeth dinonaktifkan" Sapto menegaskan bahwa UU 32 Tahun 2004 juga sudah mengatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepri. Sebab, mengacu pada
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi