Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Status Terdakwa

Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Status Terdakwa
Ismeth Abdullah. Foto : JPNN
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepri. Sebab, mengacu pada aturan yang ada maka pemberhentian sementara dilakukan setelah kepala daerah menjadi terdakwa.

Direktur Pejabat Negara pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sapto Supono, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi tentang status Ismeth Abdullah yang menjadi tersangka kasus korupsi dan kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sejauh ini belum ada informasi resmi dari daerah tentang status Gubernur Kepri ke Depdagri," ujar Sapto kepada JPNN, Rabu (24/2) petang.

Menurutnya, jika Ismeth baru bertastus tersangka maka belum bisa dinonaktifkan. "Nanti kalau sudah didakwa di persidangan. Dengan status terdakwa, baru bisa kita proses penonaktifan yang sifatnya pemberhentian sementara," tandas Sapto.

Ditegaskannya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur soal pemberhentian kepala daerah karena terseret masalah hukum. Merujuk pada Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2004, Sapto menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepri. Sebab, mengacu pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News