Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Status Terdakwa
Rabu, 24 Februari 2010 – 19:57 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepri. Sebab, mengacu pada aturan yang ada maka pemberhentian sementara dilakukan setelah kepala daerah menjadi terdakwa.
Direktur Pejabat Negara pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sapto Supono, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi tentang status Ismeth Abdullah yang menjadi tersangka kasus korupsi dan kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sejauh ini belum ada informasi resmi dari daerah tentang status Gubernur Kepri ke Depdagri," ujar Sapto kepada JPNN, Rabu (24/2) petang.
Baca Juga:
Menurutnya, jika Ismeth baru bertastus tersangka maka belum bisa dinonaktifkan. "Nanti kalau sudah didakwa di persidangan. Dengan status terdakwa, baru bisa kita proses penonaktifan yang sifatnya pemberhentian sementara," tandas Sapto.
Ditegaskannya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur soal pemberhentian kepala daerah karena terseret masalah hukum. Merujuk pada Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2004, Sapto menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepri. Sebab, mengacu pada
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia