Pensiunan PNS Ini Dapat Sebegini Sekali Aborsi Pasien

Pensiunan PNS Ini Dapat Sebegini Sekali Aborsi Pasien
Kompol Sani (PS Kasubdit 4 Ditkrismkum) bersama dengan Kompol Wira Prayatna (Kanit 3 Subdit 4 Ditkrimsus Poldasu) menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: pojoksatu

“Diduga pelaku sudah melakukan aborsi kepada pasiennya lebih dari 5 orang. Dimana, itu dimulai dari awal dia buka praktik ilegalnya sampai tertangkap,” ungkapnya.

MP Nainggolan menambahkan bahwa setiap sekali melakukan aborsi, pelaku mendapat upah jasa dari pasien sebesar Rp6 juta.

“Dalam kasus ini, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 Milliar. Dan juga dikenakan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 Juta,” pungkasnya.(sdf)

 


Jajaran Polda Sumut menggerebek sebuah rumah tinggal merangkap klinik terselubung di Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News