Pensiunan PNS Ini Diusir Keluarga Istrinya saat Yasinan Tujuh Hari, Sedih, Begini Ceritanya

Pensiunan PNS Ini Diusir Keluarga Istrinya saat Yasinan Tujuh Hari, Sedih, Begini Ceritanya
Tim kuasa hukum korban RA dari LBH Musi Bersatu saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria pensiunan PNS berinisial RA, 68, di Palembang, Sumatera Selatan, mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (26/2).

Ia hendak melaporkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari keluarga sang istri yang mengusirnya dari rumahnya sendiri.

Dia langsung terusir dari rumahnya karena harta bendanya tersebut kini dikuasai oleh keluarga istrinya.

RA diusir oleh keluarga istrinya saat yasinan tujuh hari meninggal istrinya, pada 18 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pihak keluarga istri korban diduga menguasai rumah dan mengambil sertifikat tanah, ATM korban, hingga menguasai semua harta.

“Saya ingin keadilan, sehingga saya melaporkan kejadian ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, ” ujarnya, Jumat (26/2).

Dibantu oleh Achmad Azhari SH, Martha Hutabarat SH MH, Paulo Rosi SH dan Tara Febri Ramadan SH MH dari LBH Musi Bersatu, yang tergerak hatinya untuk membantu.

“Kami datang untuk membantu, kasihan hidup Bapak yang sudah tua ini yang seharusnya di umurnya ini yang sudah senja bisa menikmati hidup dengan tenang, tetapi ini sebaliknya,” jelas Tim Kuasa Hukum korban Martha Hutabarat SH MH, Jumat (26/2)

Seorang pria pensiunan PNS berinisial RA, 68, di Palembang, Sumatera Selatan, mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (26/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News