Pensiunan PNS Ini Diusir Keluarga Istrinya saat Yasinan Tujuh Hari, Sedih, Begini Ceritanya
Minggu, 28 Februari 2021 – 23:58 WIB

Tim kuasa hukum korban RA dari LBH Musi Bersatu saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: palpres.com
Diakuinya, kliennya telah menikah kurang lebih selama 22 tahun. Dari puluhan tahun pernikahan itu, harta benda tentunya dibeli secara bersama. Korban belakangan diusir oleh keluarga istrinya, yang diduga hendak menguasai harta tersebut.
“Bahkan ATM klien kami berisi uang pensiun korban, juga diambil. Klien kami punya anak berumur 18 tahun. Sedangkan kita laporkan adik iparnya berinisial SK,”tegasnya
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian untuk diproses dengan nomor STTLP/328/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, dengan kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan pasal 372 dan pasal 368. (kur/palpres)
Seorang pria pensiunan PNS berinisial RA, 68, di Palembang, Sumatera Selatan, mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (26/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang