Pensiunan PNS Ini Diusir Keluarga Istrinya saat Yasinan Tujuh Hari, Sedih, Begini Ceritanya

Pensiunan PNS Ini Diusir Keluarga Istrinya saat Yasinan Tujuh Hari, Sedih, Begini Ceritanya
Tim kuasa hukum korban RA dari LBH Musi Bersatu saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: palpres.com

Diakuinya, kliennya telah menikah kurang lebih selama 22 tahun. Dari puluhan tahun pernikahan itu, harta benda tentunya dibeli secara bersama. Korban belakangan diusir oleh keluarga istrinya, yang diduga hendak menguasai harta tersebut.

“Bahkan ATM klien kami berisi uang pensiun korban, juga diambil. Klien kami punya anak berumur 18 tahun. Sedangkan kita laporkan adik iparnya berinisial SK,”tegasnya

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian untuk diproses dengan nomor STTLP/328/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, dengan kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan pasal 372 dan pasal 368. (kur/palpres)

 

Seorang pria pensiunan PNS berinisial RA, 68, di Palembang, Sumatera Selatan, mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (26/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News