Penting! Aturan Baru soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Sabtu, 09 Juli 2016 – 19:06 WIB
Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free.
”Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan. Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu,” ungkap Fachmi.
Kepala Group Komunikasi Publik BPJS Kesehatan M. Ikhsan menambahkan, para penunggak iuran ini paling sering dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Disinggung soal jumlah penunggak, Ikhsan mengaku data terus berubah. Karena banyak peserta yang telah melunasi. (mia/agm)
JAKARTA – Aturan denda 2 persen bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran, dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia