Penting! Aturan Baru soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Penting! Aturan Baru soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free. 

”Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan. Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu,” ungkap Fachmi. 

Kepala Group Komunikasi Publik BPJS Kesehatan M. Ikhsan menambahkan, para penunggak iuran ini paling sering dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. 

Disinggung soal jumlah penunggak, Ikhsan mengaku data terus berubah. Karena banyak peserta yang telah melunasi. (mia/agm)


JAKARTA – Aturan denda 2 persen bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran, dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News