Penting! Ini Pelanggaran yang Disasar Polisi Dalam Operasi Patuh Jaya

Penting! Ini Pelanggaran yang Disasar Polisi Dalam Operasi Patuh Jaya
Wakil Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Indrajit usai menggelar Apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2016, Senin (16/5). Foto: Fathan/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Patuh Jaya, Senin (16/5).‎ Operasi yang berlangsung hingga 29 Mei 2016 ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Wakorlantas‎ Polri Brigjen Indrajit mengatakan, dalam operasi ini pihaknya lebih menekankan upaya penindakan alias penilangan. Sebab, sebelumnya, Korlantas pada Operasi Simpatik l‎alu, hanya menerapkan upaya peringatan.

"Operasi tahun 2015 lalu laka lantas alami penurunan 16 persen, korban meninggal dunia juga turun 23 persen," ujar Indrajit dalam sambutannya saat gelar Apel pasukan di lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan.

Menurut dia, faktor utama kecelakaan ialah banyaknya pelanggaran lalu lintas. "Contohnya melanggar lampu merah, kecepatan tinggi dan melawan arus," tambah dia.

Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang. 

Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan. (Mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News