PENTING! Inilah Fatwa MUI soal Jumatan di Jalanan

PENTING! Inilah Fatwa MUI soal Jumatan di Jalanan
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan salat Jumat di jalan raya. Fatwa itu merupakan respons atas rencana Aksi Bela Islam III berupa jumatan di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin pada 2 Desember mendatang.

MUI menerbitkan Fatwa yang terdiri dari sembilan poin itu atas dasar  permintaan Polri. Sebab, Polri merasa perlu mengamankan aksi yang dikenal dengan Gerakan 212 itu.

Ada sembilan poin dalam fatwa MUI soal jumatan di jalan raya itu. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin menyatakan, salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang sudah balig (cukup umur) dan tidak dalam rangka berhalangan.

Merujuk fatwa MUI maka unjuk rasa tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat. Tapi kalaupun salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka ada hal yang perlu diperhatikan.(cr2/jpg)

Berikut ini adalah fatwa MUI berkaitan dengan salat Jumat di jalan raya sebagaimana rencana Gerakan 212:

1. Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada udzur syar’i.
2. Udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat antara lain: safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat.
4. Salat Jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.
5. Apabila salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan salat Jumat
b. Terjamin kesucian tempat dari najis
c. Tidak menggangu kemaslahatan umum
d. Menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
e. Mematuhi aturan hukum yang berlaku

6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban salat Jumat, jika melaksanakan salat Jumat hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat salat Jumat tiba, maka tidak wajib salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.
8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :
a. Penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat,
b. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan
c. Aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib

9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.
 

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan salat Jumat di jalan raya. Fatwa itu merupakan respons atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News