PENTING! Inilah Fatwa MUI soal Jumatan di Jalanan

PENTING! Inilah Fatwa MUI soal Jumatan di Jalanan
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Rekomendasi:

  1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
  2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan.
  3. Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan umat Islam.

Penutup:

  1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan MUI di Jakarta, pada tanggal 28 Shafar 1437 Hijriah atau 28 November 2016.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan salat Jumat di jalan raya. Fatwa itu merupakan respons atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News