Penting untuk Diketahui Para PNS
Terkait Sistem Merit (Merit System) atau seleksi terbuka aparatur sipil negara (ASN), lanjut Priyono, idealnya diterapkan sejak waktu penerimaan pegawai. Jadi tidak hanya pada mereka yang akan memegang jabatan tinggi saja.
Pada era pemerintah dahulu jabatan dengan mudah diperoleh karena status saudara, keponakan hingga teman. ”Untuk mewujudkan ASN bagian dari reformasi birokrasi, Sistem Merit diberlakukan dalam manajemen ASN,” ujarnya.
Pada Sistem Merit, dikatakan Priyono, tidak dapat digunakan untuk proses mutasi seseorang pejabat. Ini karena akan ada pertanyaan terkait kesesuaian antara kecakapan pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya baik meliputi pendidikan formal, nonformal, latihan teknis tingkat penguasaan tugas hingga tingkat pengalaman. ”Jadi adanya Sistem Merit tidak ada kesewenang-wenangan untuk memutasi seseorang, seperti masa lalu,” katanya.
Priyono menyatakan, penerapan Sistem Merit baru akan dilakukan pada 2017 mendatang. Kendati demikian, sistem tersebut sudah diterapkan pada internal KASN. Bentuk format Sistem Merit saat ini tengah dirumuskan.
”Untuk bentuk, besok (hari ini, Red) akan kami bahas di Kemen PAN dan RB, apakah itu dalam bentuk keputusan Ketua KASN, Keputusan Men PAN dan RB atau masuk dalam PP,” jelasnya.
Ditegaskan Priyono, sistem seleksi terbuka pada pemerintahan menuai protes dari pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, Sistem Merit menuntut seseorang siap untuk bersaing. ”PP ini sebenarnya terlambat, tapi tahun ini kita selesaikan dan pada 2017 sudah kita terapkan Merit System,” katanya.
Percepatan perekonomian di Indonesia, masih ujar Priyono, bergantung pada sistem birokrasi dapat menarik banyak investor. Kondisi itu, menuntut ASN harus semangat menjalankan sistem birokrasi.
Pasalnya, perekonomian Indonesia hanya disuplai oleh konsumsi dan ekspor. Sementara pertumbuhan tinggi harus didukung oleh invetasi yang tinggi. ”Investor akan berbondong-bondong kalau birokrasi di Indonesia tidak ribet. Itulah pentingnya reformasi birokrasi di Indonesia,” tegasnya. (nas)
JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibentuk 2014. Namun, hingga kini belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan