Pentingnya Kekuatan Hukum Tetap Untuk Bisnis dan Investasi
Minggu, 29 Mei 2016 – 15:55 WIB
Saat ini PTUN Jakarta Timur sedang menangani perkara izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.
Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. PTUN akan memasuki tahap putusan yang akan digelar pada 31 Mei 2016. (jos/jpnn)
JAKARTA - Dunia usaha dan iklim investasi membutuhkan kepastian hukum berupa regulasi yang berkekuatan tetap. Hal itu disampaikan pengamat dari Institute
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergensi di Milad Ke-14
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor