Pentolan Buruh Cium Politisasi Perpres TKA untuk May Day

Pentolan Buruh Cium Politisasi Perpres TKA untuk May Day
Demo buruh. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid memperkirakan akan ada politisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) saat peringatan May Day 2018 pada 1 Mei mendatang. Dia menduga Perpres TKA akan digoreng sebagai isu utama tentang keberadaan pekerja asing asal Tiongkok yang masuk kategori buruh kasar atau unskilled worker.

Mudhofir mengatakan, sebenarnya Perpres TKA tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Perpres 20 ini tidak jauh berbeda dengan Perpres 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya," kata Mudhofir dalam pernyataan persnya di Jakarta, Senin (23/4).

Dia menyayangkan apabila momentum May Day atau Hari Buruh justru menonjolkan politisasi isu TKA. Sebab, kesannya pekerja asing secara bebas bekerja di Indonesia.

Padahal, kata Mudhofir, perpres itu mengatur TKA untuk jabatan tertentu yang mensyaratkan keahlian. Bahkan, perpres itu juga mensyaratkan pekerja asing dengan keahlian tertentu didampingi pekerja lokal.

Terhadap adanya penggunaan TKA ilegal, katanya, tentu menjadi tugas pengawas ketenagakerjaan untuk menindaknya. Selain itu, serikat buruh juga bertanggung jawab melaporkan adanya pelanggaran penggunaan TKA yang ilegal.

Mudhofir juga mengimbau seluruh buruh agar waspada dan tak tergiur dengan isu yang sengaja dibangun guna mendongkrak kepentingan pihak tertentu di tahun poltitik. Sebab, momentum May Day seharusnya dimanfaatkan untuk memperjuangkan hak-hak buruh.

"Soal bebasnya TKA itu tidak ada dan tidak benar. Itu isu digoreng memanfaatkan tahun politik," tegas dia.(fat/jpnn)


Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid menyebut Perpres Penggunaan TKA sama sekali tak melanggar UU Ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News