Pentolan Honorer K2 Menantang DPR Menuntaskan Revisi UU ASN sebelum Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
jpnn.com - JAKARTA — Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto merasa ada keanehan dengan rencana DPR RI menggodok revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pentolan honorer K2 itu mempertanyakan mengapa DPR RI tiba-tiba mengangkat isu itu kembali setelah beberapa tahun dipetieskan.
"Yang kami ingat, revisi UU ASN ini sudah digodok sejak 2017, masuk prolegnas juga. Entah kenapa tahun 2020 revisi itu mentah lagi, dibahas dari nol, dan masuk prolegnas untuk periode kedua," tutur Tri Julianto kepada JPNN.com, Jumat (30/12).
Dalam perjalanannya, revisi tersebut hingga 2022 berjalan tersendat-sendat.
Honorer K2 yang sangat berharap menjadi PNS digantung harapannya, sehingga mereka digiring menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ironinya, kata Tri, pemerintah lebih fokus kepada guru honorer, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Honorer tenaga teknis administrasi tidak menjadi prioritas.
Parahnya lagi, pemerintah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan penghapusan honorer pada 28 November 2023.
DPR RI ditantang mengesahkan revisi UU ASN, seluruh honorer diangkat PNS sebelum 28 November 2023.
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta