Pentolan Honorer K2: Siapa yang Menjamin PPPK Diperpanjang Masa Kontraknya?

Pentolan Honorer K2: Siapa yang Menjamin PPPK Diperpanjang Masa Kontraknya?
Pentolan honorer K2 bertanya, siapa yang menjamin PPPK diperpanjang masa kontraknya ketika sudah selesai? Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

“Bapak, ibu honorer K2 setuju pengabdian 18 tahun diganti 2 tahun. Siapa yang bisa menjamin kontraknya diperpanjang setelah habis kontrak," serunya.

Walaupun bekerja 24 jam dalam satu hari, tambahnya, kalau PPK tetap tidak ingin memperpanjang kontrak, ke mana tempat mengadu. Ini kelemahan PPPK yang sangat merugikan honorer K2 karena tidak ada jaminan hukumnya kontrak PPPK tetap diperpanjang. (esy/jpnn)

Pentolan honorer K2 bertanya, siapa yang menjamin PPPK diperpanjang masa kontraknya ketika sudah selesai?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News