Pentolan Honorer K2: Siapa yang Menjamin PPPK Diperpanjang Masa Kontraknya?
jpnn.com - JAKARTA - Pentolan honorer K2 Asmaron Batubara menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah mengalihkan tenaga non-ASN ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Alasannya, pengabdian honorer K2 rerata minimal 18 tahun itu diganti dengan status pegawai kontrak.
Bagi honorer K2 tenaga administrasi di Dinas Kesehatan Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara itu, kebijakan PPPK hanya untuk membuang mereka.
"Memangnya ada yang menjamin kalau habis kontrak, maka kontraknya tetap diperpanjang," kata Asmaron kepada JPNN.com, Minggu (20/11).
Dia menilai program PPPK secara tidak langsung memudahkan langkah pemerintah membuang honorer K2.
Sebab, tidak ada jaminan bahwa ketika seorang PPPK menyelesaikan masa kontraknya akan tetap dipertahankan.
"Sudah rahasia umum itu, kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak suka dengan pegawainya, maka akan disingkirkan," ujarnya.
Dia mencontohkan pejabat-pejabat pemda yang dinonjobkan oleh PPK. Pejabat karier PNS saja disingkirkan PPK, apalagi PPPK yang hanya pegawai kontrak.
Pentolan honorer K2 bertanya, siapa yang menjamin PPPK diperpanjang masa kontraknya ketika sudah selesai?
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN