Penuhi Panggilan KPK, Tersangka e-KTP Naik Kursi Roda
jpnn.com - JAKARTA - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi tersangka kasus e-KTP, Sugiharto menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/10).
Kedatangan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Saat tiba di KPK, Sugiharto terlihat meggunakan kursi roda. Ia ditemani kuasa hukumnya yang bernama Kuncoro.
Menurut Kuncoro, kliennya menjadi saksi bagi bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman yang juga tersangka dalam kasus e-KTP. "Saksi tersangka Irman," kata Kuncoro.
Lantas, mengapa Sugiharto menaiki kursi roda? Kuncoro mengatakan, hingga saat ini kliennya masih dalam kondisi sakit sehingga harus menggunakan kursi roda ke KPK.
Kuncoro menambahkan, kliennya hanya bisa berkomunikasi secara verbal karena ada peradangan di otak. Sugiharto bahkan sempat menjalani rawat inap.
"Sekarang rawat jalan. Nginap di (RS) Siloam sepuluh hari. Tapi karena faktor keuangan pulang," ujar Kuncoro.
Sugiharto telah menyandang status tersangka selama 2,5 tahun sejak penyidikan bergulir pada 2014. Hingga kini, ia belum ditahan KPK.
JAKARTA - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi tersangka kasus e-KTP, Sugiharto menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif