Penuhi Panggilan KPK, Tersangka e-KTP Naik Kursi Roda
Senin, 17 Oktober 2016 – 12:47 WIB

Ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan belum dilakukan karena ada permintaan dari pihak Sugiharto terkait sakitnya. "Sugiharto ada permintaan terkait kondisi fisik yang bersangkutan," kata Yuyuk beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Sugiharto dan Irman.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP yang nilainya mencapai Rp 6 triliun itu. Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.(Put/jpg)
JAKARTA - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi tersangka kasus e-KTP, Sugiharto menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh