Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Sudah Ditangkap, Tetapi Belum Ditahan

Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Sudah Ditangkap, Tetapi Belum Ditahan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono yang jadi tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama masih diperiksa, belum ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156A huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45A Ayat 2 tentang berita bohong juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat Undang-Undang Repbublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua orang itu diduga sudah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui pernyataan yang diunggah di akun YouTube.

Gus Nur sudah pernah didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di kanal Munjiat di YouTube.

Atas kasus itu, Gus Nur divonis sepuluh bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Adapun Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menulis buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.

Penyidik Bareskrim belum menahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Padahal keduanya sudah ditangkap dan dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News