Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu

Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu
Uang. Iustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

Ada perhitungan waktu per menitnya. Sebelumnya, hitungan tarif ditetapkan sebesar Rp 2.100/Km dan Rp 300 per menitnya.

”Ya sekarang saat diterapkan yang baru, otomatis melejit. Yang dirugiin sebetulnya ya penumpang juga. Sudah biasa dengan tarif lama tiba-tiba gak ada sosialisasi harga sudah hampir dua kali lipat,” tuturnya.

Diakuinya, dengan kenaikan tarif ini, pendapatan driver otomatis meningkat. namun, ada kekhawatiran juga jika para pelanggan mereka tak lagi berminat menggunakan jasa mereka. Penumpang akan berfikir ulang dan lari ke taksi konvensional.

Selain soal tarif, kata dia, masalah balik nama STNK juga masih menyoal di kalangan driver. Banyak driver yang menyatakan enggan balik nama STNK menjadi nama badan usaha. Selain takut, alasan lain adalah biaya yang cukup mahal hingga mencapai Rp 4 juta.

Terpisah, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menuturkan, pihanya akan melaksanakan penyesuaian tarif secara bertahap.

Menurutnya, ini tidak bisa serta-merta. Pihaknya juga harus memastikan bahwa mitra pengemudi Grab tetap bisa mendapatkan penghasilan terbaik dengan menggunakan platform mereka.

”Penyesuaian memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk dapat diimplementasikan secara menyeluruh. Kami juga harus memastikan situasi mitra kami dan ketersediaan layanan penumpang,” ujarnya. Saat ini, Grab sudah mulai berkomunikasi dengan mitranya.

Meski reaksi yang diterima beragam. Aturan tarif harus tetap berjalan. Pemerintah sendiri sudah berjanji akan melakukan evaluasi pada enam bulan mendatang.

Para driver angkutan sewa khusus/online dibuat kewalahan oleh aturan yang dibuat kementerian perhubungan soal penetapan tarif batas atas dan batas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News