Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu
Rabu, 05 Juli 2017 – 13:59 WIB
Dalam evaluasi nanti, pemerintah menyatakan akan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan. (mia)
Para driver angkutan sewa khusus/online dibuat kewalahan oleh aturan yang dibuat kementerian perhubungan soal penetapan tarif batas atas dan batas
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bersama BenihBaik, Grab Menyalurkan Donasi Rp 1,5 Miliar Kepada 8 Komunitas
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Mastercard Berdayakan UMKM Melalui Kemitraan Grab dan BenihBaik
- Sopir Grab Car Aniaya Wanita di Jakbar, Korban Diancam Dibunuh
- GrabFood Merilis Fitur Pendukung di Layanan Group Order
- Grab Ajak Ribuan Mitra Pengemudi Tertawa Lewat Nobar Film Srimulat