Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Para driver angkutan sewa khusus/online dibuat kewalahan oleh aturan yang dibuat kementerian perhubungan soal penetapan tarif batas atas dan batas bawah.
Banyak konsumen protes dan cenderung menuduh adanya penipuan karena harga yang melambung.
Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Koperasi Mitra Uber) Musa Emyus menuturkan, reaksi ini muncul karena minimnya sosialisasi dari pemerintah.
Apalagi, banyak dari mereka yang baru kembali dari kegiatan mudik sehingga tidak banyak tahu soal informasi tersebut.
Dia mengaku banyak mendapat keluhan dari anggota. Ada pula yang sampai berseteru dengan penumpang lantaran mereka enggan membayar.
”Biasanya cuman Rp 170 ribu, tapi ini naik sampai Rp 300 ribu. Banyak yang protes bahkan ada yang enggan bayar dengan tarif baru itu,” ujarnya pada Jawa Pos.
Menurutnya, pemerintah selalu lemah dalam hal sosialisasi ini. Hingga pada akhirnya, driver yang lagi-lagi harus menanggung dampaknya. ”Masalah klasik yang terus terulang. Bikin aturan tapi sosialisasinya buruk,” ungkapnya.
Bukan hanya masalah sosialisasi, kenaikan tarif yang begitu tinggi juga dirasa memberatkan. Bagaimana tidak, selain mengikuti aturan tarif batas atas dan bawah, perhitungan tarif untuk operasioal angkutan online juga double.
Para driver angkutan sewa khusus/online dibuat kewalahan oleh aturan yang dibuat kementerian perhubungan soal penetapan tarif batas atas dan batas
- Bersama BenihBaik, Grab Menyalurkan Donasi Rp 1,5 Miliar Kepada 8 Komunitas
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Mastercard Berdayakan UMKM Melalui Kemitraan Grab dan BenihBaik
- Sopir Grab Car Aniaya Wanita di Jakbar, Korban Diancam Dibunuh
- GrabFood Merilis Fitur Pendukung di Layanan Group Order
- Grab Ajak Ribuan Mitra Pengemudi Tertawa Lewat Nobar Film Srimulat