Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus/online dinyatakan mulai berlaku 1 Juli 2017
Tapi, lagi-lagi pemerintah memberi kelonggaran. Pengemudi yang belum memenuhi ketentuan tidak akan langsung ditindak tegas.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar ada jarak waktu hingga enam bulan ke depan untuk penyesuaian.
Penindakan dapat dilakukan melalui peringatan hingga pada waktunya bisa dilakukan tindakan tegas.
”Penegakan hukum dengan jatuh tempo 1 Juli memang harus ditegakkan. Saya imbau pemda dan polri tidak serta merta lakukan tindakan lugas,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, kemarin (3/7).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, dalam praktiknya nanti penjatuhan sanksi memang tidak akan serta merta.
Hal ini akan dimulai dengan peringatan hingga pemblokiran dan pencabutan izin operasional, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Ada tiga tingakat pelanggaran. Pertama, pelanggaran ringan. Misalnya, sudah berizin namun tidak memiliki sticker khusus angkutan online.
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus/online dinyatakan mulai berlaku 1 Juli 2017
- Menhub Budi Karya Sarankan Masyarakat Kembali Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik Lebaran
- Wahai Pemudik, Tolong Simak Imbauan Menhub Budi Ini
- Hindari Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Pulang Jumat atau Sabtu Ini
- Menhub Budi Karya Sumadi Lepas Keberangkatan 9.600 Peserta Mudik Gratis Naik Kapal Laut
- Hadiri Rakor Angkutan Lebaran 2024 Lintas Merak-Bakauheni, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Hal Ini
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Pemanfaatan Angkutan Umum BTS dan LRT Palembang