Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran
Kedua, pelanggaran sedang. Di sini, driver bisa masuk dalam kategori pelanggaran ini jika ternyata memang sudah berizin namun melakukan pelanggaran ketentuan lain. seperti, soal keselamtan dan lainnya.
Paling berat adalah pengoperasional kendaraan oleh operator yang belum memenuhi seluruh persyaratan. Mulai dari KIR, Izin dan lainnya.
”Ini yang berat. Kita inventarisir lalu kita warning. Kalau memang tidak diindahkan, kita surati Kominfo untuk proses blokir,” ujarnya.
Untuk memantau kepatuhan pihak aplikasi dan driver, Kemenhub berencana membentuk tim monitoring. Mereka akan disebar ke beberapa daerah untuk mengamati kondisi di lapangan.
Selain itu, dibuka pula call center untuk pengaduan masyarakat. “Bisa saja nanti jadi penumpang. Lalu lihat kendaraan sudah sesuai atau tidak,” tegasnya.
Ada beberapa hal pokok yang diamanatkan dalam PM 26/2017 ini. Mulai dari ketentuan wajib uji KIR, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, penetapan jumlah kuota, hingga kewajiban balik nama STNK menjadi badan hukum.
Pudji menjelaskan, saat ini yang masih jadi kekhawatiran para driver adalah soal balik nama STNK. Banyak yang mengaku enggan karena selama ini hanya partime saja.
Sehingga, balik nama akan sangat memberatkan. Ada pula ketakutan bila harus balik nama STNK badan hukum lalu kemudian berkonflik.
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus/online dinyatakan mulai berlaku 1 Juli 2017
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Menhub Budi Karya Sarankan Masyarakat Kembali Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik Lebaran
- Wahai Pemudik, Tolong Simak Imbauan Menhub Budi Ini
- Hindari Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Pulang Jumat atau Sabtu Ini
- Menhub Budi Karya Sumadi Lepas Keberangkatan 9.600 Peserta Mudik Gratis Naik Kapal Laut
- Hadiri Rakor Angkutan Lebaran 2024 Lintas Merak-Bakauheni, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Hal Ini