Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran
Selasa, 04 Juli 2017 – 06:01 WIB
”Ini nggak ujug-ujug balik nama. Kalau baru ya nunggu habis dulu baru balik nama. Gak langsung sekarang,” jelasnya.
Lalu, lanjut dia, bisa ada perjanjian kerja sama yang menyatakan balik nama hanya sementara selama kerja sama berlangsung. (mia)
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus/online dinyatakan mulai berlaku 1 Juli 2017
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Menhub Budi Karya Sarankan Masyarakat Kembali Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik Lebaran
- Wahai Pemudik, Tolong Simak Imbauan Menhub Budi Ini
- Hindari Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Pulang Jumat atau Sabtu Ini
- Menhub Budi Karya Sumadi Lepas Keberangkatan 9.600 Peserta Mudik Gratis Naik Kapal Laut
- Hadiri Rakor Angkutan Lebaran 2024 Lintas Merak-Bakauheni, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Hal Ini