Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran

Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran
Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

”Ini nggak ujug-ujug balik nama. Kalau baru ya nunggu habis dulu baru balik nama. Gak langsung sekarang,” jelasnya.

Lalu, lanjut dia, bisa ada perjanjian kerja sama yang menyatakan balik nama hanya sementara selama kerja sama berlangsung. (mia)


Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus/online dinyatakan mulai berlaku 1 Juli 2017


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News