Penumpang Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Ini Kesalahannya
jpnn.com, JAKARTA - Polres Majalengka resmi menetapkan penumpang bus bernama Amsor (29) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipali pada 17 Juni lalu hingga menewaskan 12 orang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik mendapati bukti cukup terkait upaya perebutan setir oleh pelaku hingga konsentrasi sopir terganggu..
“Pelaku A dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 359 KUHP. Dia sempat berselisih dengan sopir dan berupaya merebut setir," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Cipali, 6 Warga Wisma Asri Tewas Diseruduk Bus dari Arah Berlawanan
Jenderal bintang satu ini menuturkan, hingga kini pelaku masih terbaring di Rumah Sakit Majalengka karena saat kecelakaan itu terjadi, tersangka mengalami luka berat.
Nantinya, setelah kondisi tersangka pulih, tim penyidik akan memintai keterangan dari tersangka terkait alasannya berselisih dan berupaya merebut setir dari sopir Bus Safari.
"Sekarang tersangka masih dirawat intensif di RS jadi belum bisa dimintai keterangannya. Setelah pulih baru akan dilakukan pemeriksaan,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)
Polres Majalengka resmi menetapkan penumpang bus bernama Amsor (29) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipali pada 17 Juni lalu hingga menewaskan 12 orang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- Bus ALS Terguling di LIntas Bukittinggi-Medan, Begini Kondisinya