Penumpang Kami Suruh Pulang

Penumpang Kami Suruh Pulang
Polisi melakukan pemeriksaan penumpang bus saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu masuk Kota Pekanbaru, Riau. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras

Padahal untuk kendaraan umum yang mengangkut penumpang harus menggunakan pelat nomor berwarna kuning.

“Penumpang kami suruh pulang, mobilnya kan bukan mobil angkut penumpang, mobilnya itu travel gelap, jadi gak punya trayek. Kami kenakan Pasal 308, sanksinya kami tilang, kami denda. Denda maksimal Rp500 ribu nanti bayar ke BRI,” tutupnya.(PojokBekasi)

Kalau dirasa ada yang mencurigakan, polisi tak segan langsung memeriksa kendaraan tersebut.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News