Penumpang KRL Harus Bawa Surat Tugas, Walkot Bekasi Bilang Begini

Penumpang KRL Harus Bawa Surat Tugas, Walkot Bekasi Bilang Begini
Penumpang KRL. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Wacana pelarangan menumpang KRL tanpa surat tugas diamini 5 kepala daerah di Bodetabek, tentu Bekasi Raya termasuk di antaranya.

Pemerintah Kota Bekasi sudah siap untuk menerapkan aturan larangan naik KRL bagi penumpang tanpa surat tugas.

Hal itu siap diterapkan bila Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan resminya.

“Kami tunggu DKI. Kalau kebijakannya sudah jelas, sudah jalan, kami ambil dan ikutin. Karena, kan pusat (red zone covid-19, Red),” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minggu (10/5).

Secara pribadi, Rahmat setuju atas rencana tersebut, terlebih risiko penularan di KRL cukup tinggi.

Pada swab test massal di Stasiun Bekasi, Selasa (5/5), 3 penumpang KRL Bekasi-Jakarta dinyatakan positif korona dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

“Pak Gubernur (DKI) meminta, kalau mau masuk atau nanti pada saat aturan sudah ditetapkan di DKI jadi ada surat pengantar. Misal bekerja. Sehingga itu terkontrol. Kami juga setuju itu,” tandasnya.(PojokBekasi)

Pemerintah Kota Bekasi juga diminta untuk menerapkan aturan larangan naik KRL bagi penumpang tanpa surat tugas.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News