Penundaan Pelantikan Tamsil sebagai Pengganti Fadel Tabrak Fakta Hukum

Penundaan Pelantikan Tamsil sebagai Pengganti Fadel Tabrak Fakta Hukum
Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com - JAKARTA — Pakar hukum tata negara M. Ridwan menilai tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai wakil ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad.

Ridwan mengatakan penundaan pelantikan Tamsil untuk menggantikan Fadel tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum.

Hal ini disampaikan dosen luar biasa di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung itu kepada pimpinan MPR, dalam surat kajian terkait penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung. 

Surat itu merupakan masukan berupa pandangan hukum atas masalah tersebut. 

Ridwan menilai alasan pimpinan MPR yang meminta DPD RI menyelesaikan masalah internal karena dua pimpinan DPD menarik tanda tangan pada Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RI/I/2022-2023, tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum.

“Karena empat pimpinan DPD pada 17 November 2022 telah menandatangani surat pemberian kuasa kepada kuasa hukum pimpinan DPD untuk menghadapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 9 desember 2022,” kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Kamia (9/3).

Oleh karena itu, lanjut dia, penandatanganan oleh empat pimpinan DPD itu menjadi bukti bahwa di internal lembaga tersebut sudah tidak ada lagi permasalahan.

Selain penggantian Fadel dilakukan melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan tertinggi yaitu Rapat Paripurna DPD RI, kata M Ridwan, keabsahannya juga diperkuat adanya hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News